LAZISKU SULAWESI SELATAN
WhatsApp_Image_2026-04-23_at_20_12_131.jpg

LAZISKU (Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Kemandirian Umat) didirikan oleh Perkumpulan Keluarga Bersar Pelajar Islam Indonesia (KBPII) pada tanggal 26 Jumadil Akhir 1442 H bertepatan dengan tanggal 9 Februari 2021 di Jakarta melalui Surat Keputusan Pengurus Pusat KBPII No. 002/KEP/2/2021 tentang Pembentukan Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah dan Wakaf.

Selanjutnya berdasarkan Undang-undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2015. LAZISKU telah ditetapkan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) melalui SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1911 Tahun 2022 pada tanggal 3 November 2022 tentang Pemberian Izin Kepada Perkumpulan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional.

LAZISKU) sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional dalam melaksanakan program fokus pada pendidikan, peningkatan kualitas SDM, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dakwah dan sosial kemanusiaan melalui pengelolaan dan pemberdayaan dana zakat infaq sedekah (ZIS), corporate social responsibility (CSR) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) dengan membangun kemitraan dan kolaboratif dengan perorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya, dan saat ini LAZISKU telah terbentuk perwakilan di 14 Propinsi di Indonesia

Visi :

Membangun perekonomian umat Islam Indonesia melalui pengelolaan dana zakat, infaq, shadaqah dan wakaf guna meningkatkan peran dan kontribusinya dalam mewujudkan tujuan kemandirian umat dan pembangunan yang berkelanjutan, sejalan dengan prinsip ajaran Islam.

Misi :

  • Menjalankan usaha sosial di bidang pengembangan bidang pendidikan dan beasiswa; pendampingan dan pemberdayaan ekonomi; bantuan sektor kesehatan; serta bantuan kesiagaan pasca bencana.
  • Melakukan kerjasama, penguatan, pemberdayaan dan sinergi dengan seluruh potensi ekonomi umat, LAZ, UPZ, BUMN, dunia usaha, dan institusi terkait dengan membangun ekosistem pemberdayaan bagi 8 asnaf penerima manfaat Ziswaf.
  • Membangun usaha wakaf produktif atau amal usaha untuk sektor usaha pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.